Potret Sarinah– Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi yang akrab disapa Abah Jangkung menyatakan komitmennya untuk berada di barisan terdepan dalam mendukung aspirasi ulama, kiai, dan organisasi kemasyarakatan Islam terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pencegahan perilaku LGBT dan Miras di Kabupaten Pandeglang.
Pernyataan tersebut disampaikan E. Supriadi saat menerima audiensi para ulama, kiai, santri, dan perwakilan Ormas Islam di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/7/2026).

Audiensi tersebut membahas aspirasi agar pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun regulasi mengenai pencegahan LGBT serta pengendalian peredaran minuman keras (miras).
Menurut Supriadi, aspirasi yang disampaikan para ulama dan tokoh agama merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dihormati dan diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami di Fraksi PPP siap berada di garda terdepan untuk mengawal aspirasi para ulama dan kiai. Aspirasi ini akan kami perjuangkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Supriadi.
Ia menegaskan, Fraksi PPP memiliki komitmen untuk terus memperjuangkan lahirnya kebijakan daerah yang dinilai dapat memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai moral, sosial, dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Pandeglang.
Bahkan, di hadapan para ulama dan kiai, Supriadi menyatakan akan menginstruksikan seluruh anggota Fraksi PPP DPRD Pandeglang untuk menunjukkan dukungan terhadap usulan pembentukan Perda tersebut.
“Saya menginstruksikan seluruh anggota Fraksi PPP agar serius mendukung aspirasi ini. Kami akan mengawal setiap prosesnya agar dapat dibahas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan penyampaian aspirasi melalui jalur konstitusional.
Sementara itu, para ulama dan kiai berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut sehingga dapat dibahas menjadi regulasi daerah melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Dengan adanya dukungan dari Fraksi PPP, para tokoh agama berharap pembahasan usulan Perda tersebut dapat berjalan lebih optimal dan menjadi bagian dari upaya menjaga kehidupan sosial masyarakat sesuai aspirasi yang mereka sampaikan.***








