Potret Sarinah- Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Ubaedillah, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Nameng, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ubaedillah menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan sebuah Perda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Perda ini harus diawasi bersama-sama. Kita perlu saling mengingatkan apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Ubaedillah.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara partisipatif akan mendorong terciptanya tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ubaedillah juga berharap berbagai praktik baik yang telah berjalan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dapat terus dipertahankan dan bahkan dikembangkan menjadi contoh bagi daerah lain.
“Sementara hal-hal yang sudah berjalan dengan baik perlu kita dukung dan sempurnakan agar bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan aset daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Para peserta sosialisasi menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka menilai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Perda menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Ubaedillah berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Perda, sehingga tujuan pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, tertib, dan berdaya guna dapat tercapai dengan baik.***












